Bahaya Tidak Memiliki SBU: Sanksi Hukum dan Risiko Usaha

Bahaya Tidak Memiliki SBU: Sanksi Hukum dan Risiko Usaha

Bahaya Tidak Memiliki SBU, Setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Pemerintah menjadikan SBU sebagai salah satu syarat legalitas utama agar badan usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah. Tanpa SBU, perusahaan tidak hanya menghadapi sanksi hukum, tetapi juga berisiko kehilangan kepercayaan pasar dan peluang bisnis.

Apa Itu SBU?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menerbitkan SBU sesuai klasifikasi dan subklasifikasi usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur kewajiban SBU bagi setiap pelaku jasa konstruksi.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SBU?

Setiap badan usaha yang ingin menjalankan pekerjaan konstruksi, termasuk:

  • Kontraktor (penyedia jasa pelaksana konstruksi);
  • Konsultan perencana dan pengawas;
  • Badan usaha swasta nasional atau asing;
  • Badan usaha milik negara/daerah.

Dengan demikian, seluruh entitas yang ingin mengikuti tender proyek konstruksi, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib mengantongi SBU yang masih berlaku.

Risiko Hukum Tidak Memiliki SBU

1. Sanksi Administratif

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa konstruksi tanpa SBU. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Denda administratif;
  • Penghentian sementara kegiatan;
  • Pencabutan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 94 hingga Pasal 96 PP 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

2. Tidak Bisa Mengikuti Tender Proyek

Penyelenggara proyek, baik pemerintah maupun swasta, mewajibkan peserta tender untuk melampirkan SBU sebagai bukti kompetensi dan legalitas. Tanpa SBU, badan usaha secara otomatis akan gugur pada tahap awal seleksi administrasi.

3. Risiko Gugatan Hukum

Pihak pemberi kerja (owner) dapat mengajukan gugatan jika mengetahui bahwa kontraktor atau konsultan tidak memiliki SBU saat menjalankan proyek. Hal ini dapat menimbulkan sengketa perdata yang merugikan badan usaha secara reputasi dan finansial.

Risiko Usaha Tanpa SBU

1. Kehilangan Kepercayaan Pasar

Tanpa SBU, badan usaha kehilangan legitimasi di mata klien, mitra bisnis, dan regulator. Calon pemberi kerja cenderung memilih badan usaha bersertifikat untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pekerjaan.

2. Tidak Bisa Tercatat dalam Sistem OSS-RBA

Badan usaha yang tidak memiliki SBU tidak akan bisa mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Akibatnya, seluruh aktivitas usaha menjadi ilegal menurut hukum Indonesia.

3. Keterbatasan Akses Pembiayaan

Beberapa lembaga pembiayaan atau bank mensyaratkan legalitas SBU sebagai bagian dari syarat pemberian fasilitas kredit modal kerja. Tanpa SBU, perusahaan akan kesulitan memperoleh dukungan pembiayaan.

Cara Mengurus SBU dengan Benar

Untuk mendapatkan SBU, badan usaha harus mengikuti tahapan berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS-RBA;
  2. Menunjuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sesuai subklasifikasi jasa konstruksi;
  3. Melengkapi persyaratan dokumen, seperti akta pendirian, bukti kepemilikan tenaga kerja bersertifikat (SKK), laporan keuangan, dan dokumen teknis;
  4. Melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh LSBU;
  5. Mendapatkan SBU secara digital yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA.

Pemerintah juga menyediakan jalur percepatan penerbitan SBU melalui aplikasi SIMBG dan LPJK terintegrasi.

Penutup: SBU Bukan Formalitas, tapi Kewajiban Hukum

Setiap badan usaha harus memandang SBU sebagai alat legitimasi yang sangat penting, bukan sekadar formalitas. Tanpa SBU, kegiatan usaha tidak hanya menjadi ilegal, tetapi juga berisiko tinggi dari sisi hukum dan bisnis.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib segera mengurus dan memperbarui SBU secara berkala. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan usaha secara sah, profesional, dan berdaya saing tinggi di pasar konstruksi nasiona

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *