
SBU-SKK adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha – Sertifikat Klasifikasi Kualifikasi. Ini adalah dokumen yang penting dalam dunia usaha, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, pengadaan barang, dan jasa. SBU-SKK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau lembaga yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua istilah tersebut:
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan bidang dan jenis usaha yang ditekuni. Dalam hal ini, badan usaha harus terdaftar dan memiliki izin yang sah untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kapasitas dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam proyek-proyek konstruksi.
Badan usaha yang memiliki SBU akan lebih mudah mengakses peluang dalam lelang proyek, terutama dalam proyek-proyek yang membutuhkan persyaratan tertentu seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, dan lain sebagainya. SBU ini biasanya terbagi berdasarkan jenis pekerjaan dan nilai kontrak yang dapat diikuti oleh perusahaan.
2. Sertifikat Klasifikasi dan Kualifikasi (SKK)
Sertifikat Klasifikasi dan Kualifikasi (SKK) adalah sertifikat yang diberikan berdasarkan penggolongan kemampuan atau kapasitas suatu badan usaha dalam menjalankan jenis pekerjaan tertentu. SKK bertujuan untuk mengklasifikasikan badan usaha berdasarkan kapasitas dan pengalaman mereka dalam menjalankan proyek. Dengan jenis pekerjaan dan nilai tertentu.
SKK ini dikeluarkan setelah badan usaha tersebut memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. SKK digunakan untuk menentukan batasan pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh suatu badan usaha berdasarkan ukuran proyek. nilai kontrak, dan jenis pekerjaan yang dapat dijalankan.
Hubungan Antara SBU dan SKK
Kedua sertifikat ini memiliki hubungan yang erat dalam dunia usaha dan proyek konstruksi. Badan usaha yang memiliki SBU dan SKK akan memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata pemangku kepentingan proyek. SBU menunjukkan bahwa badan usaha tersebut terdaftar dan sah dalam menjalankan usahanya, sementara SKK memastikan bahwa badan usaha tersebut memiliki kapasitas yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan nilai proyek yang akan dikerjakan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan konstruksi yang ingin ikut serta dalam lelang proyek besar membutuhkan SBU dan SKK yang sesuai dengan nilai kontrak proyek tersebut. Jika perusahaan tersebut tidak memiliki SKK untuk proyek besar, mereka tidak bisa berpartisipasi dalam lelang tersebut.
Kesimpulan
SBU-SKK adalah dua sertifikat yang sangat penting untuk badan usaha, terutama di sektor konstruksi dan pengadaan barang/jasa. SBU menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan sah beroperasi. Sementara SKK mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan kapasitas dan kemampuan dalam mengerjakan proyek-proyek tertentu. Dengan memiliki kedua sertifikat ini. Sebuah perusahaan dapat mengakses lebih banyak peluang dan memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku.
