Pendahuluan
Dalam industri konstruksi yang sarat risiko teknis dan regulasi ketat, keberadaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi penentu utama apakah sebuah perusahaan layak menjalankan proyek konstruksi secara legal dan profesional. SBU bukan hanya formalitas administratif, tetapi bukti validasi terhadap kompetensi teknis, kapasitas usaha, serta legalitas operasional suatu badan usaha. Oleh karena itu, memahami fungsi, prosedur, dan persyaratan teknis SBU menjadi keharusan bagi setiap pelaku usaha di sektor ini.
1. Apa Itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) kepada badan usaha jasa konstruksi atau jasa penunjang ketenagalistrikan yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai regulasi. SBU merupakan bagian dari sistem sertifikasi dan registrasi yang diatur oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
2. Fungsi dan Manfaat SBU dalam Dunia Konstruksi
- Validasi Kompetensi Teknis
Menunjukkan bahwa badan usaha memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi tertentu. - Syarat Administratif Tender Proyek
Wajib dimiliki untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa di sektor pemerintah maupun swasta. - Peningkatan Kepercayaan Klien dan Investor
Sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kualitas dan kapasitas badan usaha. - Legalitas Operasi
Tanpa SBU, perusahaan dianggap ilegal dan tidak dapat menjalankan kegiatan jasa konstruksi secara sah.
3. Komponen Teknis dalam Penilaian SBU
Dalam proses penerbitan SBU, LSBU menilai beberapa aspek teknis penting, di antaranya:
- Sumber Daya Manusia (SDM)
Minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) sesuai bidang/subklasifikasi. - Pengalaman Proyek (Track Record)
Riwayat proyek konstruksi yang pernah dilaksanakan dengan bukti dokumen pendukung seperti kontrak dan berita acara serah terima. - Ketersediaan Peralatan dan Sarana
Relevan untuk jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan (misalnya alat berat, instalasi, peralatan listrik). - Struktur Organisasi dan Manajemen Mutu
Termasuk keberadaan SOP, ISO, atau sistem manajemen mutu lainnya.
4. Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU
SBU diklasifikasikan berdasarkan jenis jasa yang meliputi:
- Jasa Pelaksana Konstruksi (Konstruksi Sipil dan Bangunan Gedung)
- Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
- Jasa Penunjang Konstruksi
- Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU Ketenagalistrikan)
Setiap klasifikasi memiliki subklasifikasi yang spesifik, seperti:
- BG004 – Bangunan Gedung Non-Perumahan
- SI003 – Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
- RE102 – Jasa Perencana Arsitektur Bangunan Hunian
5. Prosedur Pengajuan SBU Berbasis OSS-RBA
Sejak 2021, seluruh proses pengajuan SBU dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses teknisnya meliputi:
- Pendaftaran badan usaha dan pemilihan klasifikasi/subklasifikasi
- Pengisian data tenaga kerja bersertifikat SKK
- Unggah dokumen pendukung teknis
- Verifikasi oleh LSBU dan LPJK
- Penerbitan SBU dalam bentuk digital (QR Code dan PDF)
6. Masa Berlaku dan Perpanjangan
- SBU berlaku selama 3 tahun, dengan kewajiban melakukan verifikasi ulang tahunan.
- Perpanjangan dilakukan dengan evaluasi ulang data teknis dan administratif, termasuk update tenaga ahli dan pengalaman proyek terbaru.
Kesimpulan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan fondasi legal dan teknis bagi kelangsungan usaha jasa konstruksi. Dalam era digital dan sistem OSS-RBA yang berbasis risiko, kepatuhan terhadap standar SBU menjadi indikator profesionalisme dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, setiap badan usaha wajib menjaga kelengkapan, akurasi, dan keberlanjutan dokumen SBU-nya sebagai bentuk komitmen terhadap mutu, keselamatan, dan keberlanjutan proyek konstruksi di Indonesia.
Jika tertarik dengan website ini bisa kunjungi disini!

