SKK untuk Tukang, Mandor, dan Engineer: Apa Bedanya?

SKK untuk Tukang, Mandor, dan Engineer: Apa Bedanya?

Pendahuluan

Dalam dunia konstruksi, kompetensi tenaga kerja bukan lagi sekadar dinilai berdasarkan pengalaman lapangan semata. Pemerintah melalui peraturan perundangan mendorong sertifikasi melalui Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti formal bahwa seseorang memiliki keahlian sesuai standar nasional. Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa SKK memiliki tingkatan dan klasifikasi berbeda tergantung pada peran tenaga kerja tersebut, Yaitu SKK untuk Tukang, Mandor, dan Engineer

Artikel ini akan mengulas perbedaan SKK untuk ketiga jenjang tersebut, serta bagaimana penerapannya di lapangan.


Apa Itu SKK Konstruksi?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten berdasarkan uji atau asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan menjadi syarat penting untuk tenaga kerja yang ingin terlibat dalam proyek-proyek konstruksi, khususnya proyek pemerintah.


Perbedaan SKK untuk Tukang, Mandor, dan Engineer

1. SKK Tukang
  • Level Kompetensi: Operator atau teknisi pelaksana tingkat dasar (Level 2–3)
  • Contoh Jabatan: Tukang batu, tukang kayu, tukang las, tukang besi
  • Ruang Lingkup: Fokus pada keterampilan teknis praktis di lapangan
  • Uji Kompetensi: Meliputi praktik langsung sesuai bidang keahlian
  • Manfaat: Legalitas kerja di proyek formal, peluang kerja lebih luas, diakui oleh perusahaan kontraktor
2. SKK Mandor (Pelaksana Lapangan)
  • Level Kompetensi: Pengawas atau teknisi madya (Level 4–5)
  • Contoh Jabatan: Mandor struktur, mandor finishing, mandor MEP
  • Ruang Lingkup: Mengelola pekerjaan tukang, membaca gambar kerja, mengatur bahan dan alat
  • Uji Kompetensi: Meliputi aspek teknis dan manajerial ringan
  • Manfaat: Syarat untuk jadi pelaksana proyek, diakui dalam tender pemerintah
3. SKK Engineer / Tenaga Ahli
  • Level Kompetensi: Profesional ahli madya hingga utama (Level 6–9)
  • Contoh Jabatan: Site engineer, estimator, perencana struktur, tenaga ahli K3
  • Ruang Lingkup: Desain, perencanaan teknis, pengawasan mutu, manajemen proyek
  • Uji Kompetensi: Melibatkan portofolio, wawancara teknis, dan dokumen pendukung (ijazah, pengalaman kerja)
  • Manfaat: Diwajibkan dalam berbagai dokumen pelelangan dan pekerjaan konstruksi skala besar, serta untuk keperluan SBU perusahaan

Apakah Semua Harus Bersertifikat?

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, semua tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK sesuai jenjang dan bidang keahliannya. Tanpa SKK, seorang pekerja tidak diakui secara resmi dalam struktur tenaga kerja proyek, dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga tidak bersertifikat dapat dikenai sanksi administratif.


Tantangan di Lapangan

  • Kurangnya sosialisasi dan akses uji SKK di daerah
  • Biaya pelatihan dan asesmen masih menjadi beban bagi sebagian pekerja
  • Persepsi bahwa pengalaman cukup, tanpa perlu pembuktian formal
  • Minimnya kolaborasi antara kontraktor dan pekerja dalam fasilitasi SKK

Kesimpulan

Perbedaan SKK antara tukang, mandor, dan engineer terletak pada tingkat kompleksitas pekerjaan dan tanggung jawabnya. Masing-masing memerlukan asesmen yang berbeda, namun semuanya bertujuan memastikan tenaga kerja berkompeten, profesional, dan siap bersaing di dunia konstruksi yang semakin ketat.

Dengan memiliki SKK sesuai bidang dan level, pekerja konstruksi tidak hanya memiliki daya saing lebih tinggi, tetapi juga berkontribusi terhadap keselamatan dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Jika anda tertarik dengan SBU dan SKK bisa kunjungi website kami dengan cara Klik Disini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *