Pendahuluan
Di dunia kerja profesional, terutama di sektor teknis, istilah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Pelatihan sering kali dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi, legalitas, dan tujuan yang sangat berbeda. Memahami perbedaan Perbedaan SKK dan Sertifikat Pelatihan ini penting agar tenaga kerja, perusahaan, dan institusi pelatihan tidak salah langkah dalam proses sertifikasi atau rekrutmen.
Apa Itu SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)?
SKK adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu berdasarkan standar kerja yang berlaku, biasanya SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) atau standar internasional.
Ciri-ciri SKK:
- Diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
- Berdasarkan uji kompetensi, bukan hanya kehadiran pelatihan.
- Berlaku secara nasional bahkan internasional, tergantung skemanya.
- Diakui dalam sistem ketenagakerjaan formal dan menjadi syarat legal di banyak sektor (misalnya: konstruksi, kelistrikan, migas, dll).
Apa Itu Sertifikat Pelatihan?
Sertifikat Pelatihan diberikan sebagai bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu program pelatihan. Sertifikat ini menunjukkan keikutsertaan, bukan kemampuan.
Ciri-ciri Sertifikat Pelatihan:
- Diterbitkan oleh lembaga pelatihan, seperti BLK, perusahaan, kampus, atau lembaga swasta.
- Tidak melibatkan uji kompetensi formal.
- Biasanya mencantumkan durasi pelatihan dan materi yang diberikan.
- Tidak bisa menggantikan SKK dalam regulasi ketenagakerjaan.
Tabel Perbedaan SKK dan Sertifikat Pelatihan
| Aspek | SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) | Sertifikat Pelatihan |
|---|---|---|
| Diterbitkan oleh | LSP (lisensi BNSP) | Lembaga pelatihan (formal/informal) |
| Standar | SKKNI / Internasional | Kurikulum internal lembaga |
| Uji Kompetensi | Wajib | Tidak wajib |
| Status Hukum | Diakui secara nasional & legal formal | Tidak memiliki kekuatan hukum formal |
| Tujuan | Pembuktian kompetensi kerja | Pembuktian partisipasi pelatihan |
| Nilai Tambah | Syarat kerja di sektor formal/teknis | Menambah pengetahuan atau soft skill |
Kenapa Penting Tidak Tertukar?
Banyak kasus di lapangan, terutama di proyek konstruksi atau sektor kelistrikan, di mana pekerja hanya memiliki sertifikat pelatihan tapi dianggap sudah “bersertifikat”. Hal ini berisiko terhadap:
- Legalitas kerja: Pelanggaran regulasi dan sanksi.
- Keselamatan kerja: Kompetensi tidak teruji secara objektif.
- Proyek/lembaga: Dapat dikenai sanksi jika mempekerjakan tenaga kerja tanpa SKK.
Kesimpulan
Sertifikat Pelatihan dan SKK memiliki peran masing-masing. Namun, SKK-lah yang menjadi bukti sah bahwa seseorang benar-benar kompeten dalam suatu bidang kerja. Sementara itu, Sertifikat Pelatihan lebih sebagai pendukung untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman.
Jika anda tertarik dengan SBU dan SKK bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!

