Klasifikasi dan Kualifikasi SBU: Penentu Skala dan Lingkup Usaha Anda

Klasifikasi dan Kualifikasi SBU: Penentu Skala dan Lingkup Usaha Anda

Pendahuluan

Sertifikat Badan Usaha adalah bukti legal yang menyatakan bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi atau bidang usaha tertentu sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diakui secara nasional. Klasifikasi dan kualifikasi dalam SBU menjadi indikator utama untuk menentukan jenis proyek apa yang boleh dikerjakan oleh badan usaha, serta batasan nilai & kompleksitas pekerjaan.


Pengertian Klasifikasi dan Kualifikasi SBU

  • Klasifikasi SBU menunjukkan bidang atau sub-bidang usaha yang dikuasai oleh perusahaan, seperti:
    • Bangunan Gedung (BG)
    • Bangunan Sipil (BS)
    • Instalasi Mekanikal & Elektrikal (ME)
    • Jasa Konsultansi Konstruksi
    • Pengawasan atau Perencanaan Teknik
  • Kualifikasi SBU mencerminkan kemampuan teknis dan finansial badan usaha yang dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan:
    • Kualifikasi Kecil (K1, K2)
    • Kualifikasi Menengah (M1, M2)
    • Kualifikasi Besar (B1, B2)

Kombinasi klasifikasi dan kualifikasi inilah yang menentukan jenis proyek yang bisa diikuti oleh suatu badan usaha, termasuk dalam hal pengadaan pemerintah atau swasta.


Peran Klasifikasi dan Kualifikasi dalam Dunia Usaha

  • Skala Proyek
    Hanya badan usaha dengan kualifikasi tertentu yang bisa menangani proyek-proyek bernilai besar. Misalnya, proyek infrastruktur jalan raya nasional hanya dapat ditangani oleh badan usaha dengan kualifikasi B (besar).
  • Legalitas Tender
    Untuk mengikuti lelang proyek pemerintah, SBU dengan klasifikasi dan kualifikasi sesuai yang disyaratkan menjadi keharusan.
  • Citra dan Daya Saing Usaha
    SBU dengan klasifikasi lengkap dan kualifikasi tinggi meningkatkan kredibilitas di mata klien, investor, dan mitra kerja.

Prosedur Penetapan Sertifikat Badan Usaha

Penentuan klasifikasi dan kualifikasi SBU dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penilaian melibatkan:

  • Data teknis badan usaha (tenaga ahli, peralatan, pengalaman kerja)
  • Kapasitas keuangan perusahaan
  • Legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi

Badan usaha harus menyertakan dokumen pendukung dan akan diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang.


Dampak Perubahan Aturan SBU

Sejak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan integrasi sistem OSS RBA, pengurusan SBU menjadi lebih transparan dan terdigitalisasi. Namun, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang perlu edukasi lebih lanjut mengenai:

  • Pembaruan sistem klasifikasi
  • Pemenuhan persyaratan digital
  • Prosedur audit dan validasi data

Kesimpulan

Klasifikasi dan kualifikasi dalam Sertifikat Badan Usaha bukan hanya formalitas administrasi, tetapi merupakan parameter utama dalam menentukan legalitas, kapasitas, dan daya saing usaha di sektor jasa konstruksi dan bidang lain yang diatur. Dengan memahami dan menyesuaikan klasifikasi serta kualifikasi yang tepat, badan usaha dapat memperluas lingkup kerja, mengikuti tender berskala besar, dan membangun reputasi yang profesional dan terpercaya.

Jika anda tertarik dengan SBU anda bisa mengunjungi website kami dengan cara klik disini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *