Bangun Citra Profesional dengan SBU Kunci Kepercayaan Mitra dan Klien

Langkah-Langkah Mendapatkan SBU dan SKK Terbaru Tahun 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan SBU dan SKK Terbaru Tahun 2025

Pada tahun 2025, proses perizinan dan sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi di Indonesia mengalami penyempurnaan. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) menjadi dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Artikel ini membahas langkah-langkah terbaru untuk memperoleh SBU dan SKK sesuai regulasi yang berlaku di tahun 2025.

1. Persiapan Dokumen Legal Perusahaan

Langkah awal adalah menyiapkan dokumen legal dasar seperti Akta Pendirian dan perubahannya, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan izin usaha dari OSS. Pastikan semua dokumen sudah diperbarui sesuai data terbaru dan tercatat di instansi terkait. Hal ini sangat penting sebagai syarat awal mengajukan permohonan SBU.

2. Registrasi Melalui LPJK

Selanjutnya, lakukan registrasi melalui sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA. Melalui LPJK, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan SBU dan SKK secara elektronik. Penting untuk memilih asosiasi profesi dan badan usaha yang telah terakreditasi resmi.

3. Pengajuan SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah bukti kualifikasi badan usaha berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi bidang pekerjaan konstruksi. Dalam pengajuan ini, perusahaan akan diminta untuk memilih klasifikasi yang sesuai, menyertakan tenaga kerja bersertifikat (memiliki SKK), serta menyerahkan dokumen legal dan laporan keuangan perusahaan.

4. Pengajuan SKK untuk Tenaga Kerja

SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja wajib dimiliki oleh tenaga ahli dan teknis di bidang konstruksi. Pengajuan SKK dilakukan secara individu melalui LPJK dan melibatkan uji kompetensi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terakreditasi. Pastikan semua tenaga kerja memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang memadai.

5. Verifikasi dan Validasi

Setelah pengajuan dilakukan, LPJK akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Proses ini melibatkan pengecekan administratif dan teknis, termasuk keabsahan tenaga kerja bersertifikat. Jika semua dinyatakan valid, maka SBU dan SKK akan diterbitkan secara resmi melalui sistem OSS-RBA dan dapat diunduh oleh pemohon.

6. Penerbitan dan Penggunaan Sertifikat

Setelah diterbitkan, SBU dan SKK berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun) dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mengikuti tender, pengadaan proyek pemerintah maupun swasta, serta untuk menunjang legalitas operasional perusahaan konstruksi.

Penutup

Mendapatkan SBU dan SKK di tahun 2025 menjadi lebih mudah dengan digitalisasi layanan dan integrasi data melalui OSS-RBA. Meski demikian, setiap tahap tetap harus diikuti dengan cermat agar tidak terjadi penolakan atau keterlambatan dalam penerbitan sertifikat. Pastikan perusahaan Anda selalu update terhadap peraturan terbaru demi kelancaran usaha di sektor konstruksi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *