Pendahuluan
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola sektor konstruksi, fakta bahwa masih banyak kontraktor yang beroperasi tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi perhatian serius. Padahal, SBU merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Ketidakhadiran SBU bisa berdampak serius, baik terhadap kualitas pekerjaan maupun perlindungan hukum.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: Apakah masalahnya terletak pada lemahnya pengawasan, atau kurangnya pemahaman dan sosialisasi kepada para pelaku usaha?
Apa Itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai bukti bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi di bidang tertentu, sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi. Dokumen ini merupakan syarat utama untuk:
- Mengikuti tender pemerintah maupun swasta
- Menjadi mitra kerja resmi dalam proyek konstruksi
- Memenuhi ketentuan perizinan melalui OSS (Online Single Submission)
Kenapa Masih Banyak Kontraktor Tanpa Memiliki SBU?
1. Kurangnya Sosialisasi
Banyak pelaku usaha kecil atau lokal belum memahami pentingnya SBU. Terlebih setelah adanya perubahan sistem pengurusan SBU melalui OSS dan LSBU, banyak yang merasa bingung dan tidak mendapatkan pendampingan yang cukup.
2. Prosedur yang Dianggap Rumit dan Mahal
Meskipun proses pengurusan SBU sudah lebih transparan, beberapa pelaku usaha mengeluhkan biaya yang tinggi, persyaratan administratif yang banyak, dan waktu pengurusan yang tidak selalu cepat.
3. Lemahnya Pengawasan
Di lapangan, pengawasan terhadap proyek-proyek konstruksi — terutama skala kecil dan menengah — masih belum ketat. Banyak kontraktor yang bisa tetap beroperasi tanpa SBU karena tidak ada pengecekan rutin atau sanksi tegas.
4. Celah di Proyek Swasta
Beberapa proyek swasta tidak mewajibkan kontraktor untuk memiliki SBU, berbeda dengan proyek pemerintah. Hal ini mendorong praktik “jalan pintas” dan mengabaikan standar legalitas.
Dampak Kontraktor Tanpa SBU
- Kualitas pekerjaan diragukan karena tidak ada jaminan kompetensi teknis.
- Risiko hukum bagi pemberi kerja jika terjadi kegagalan konstruksi.
- Persaingan tidak sehat antara kontraktor legal dan ilegal.
- Rendahnya perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi informal.
Apa yang Perlu Diperbaiki?
1. Sosialisasi yang Lebih Masif
Pemerintah daerah, asosiasi jasa konstruksi, dan LSBU perlu proaktif memberikan edukasi dan pendampingan, terutama kepada UMKM konstruksi dan kontraktor lokal.
2. Penyederhanaan Proses
Meskipun sistem OSS adalah langkah maju, perlu perbaikan antarmuka dan alur layanan agar lebih ramah pengguna, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
3. Penegakan Regulasi
Perlu ketegasan dari pemerintah dalam mewajibkan SBU, termasuk pada proyek-proyek non-pemerintah. Pengawasan berkala dan sanksi administratif bisa menjadi pengingat penting.
4. Dukungan Biaya untuk Kontraktor Kecil
Skema subsidi, pembinaan, atau kemitraan bisa menjadi solusi untuk membantu kontraktor kecil agar dapat memenuhi syarat legalitas usaha.
Kesimpulan
Banyaknya kontraktor tanpa SBU adalah persoalan serius yang perlu ditangani dari dua sisi: peningkatan sosialisasi dan edukasi, serta pengetatan pengawasan dan penegakan aturan. Tanpa langkah tegas dan komprehensif, risiko-risiko dalam pembangunan akan terus terjadi, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk hingga potensi kegagalan konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi legal dan profesionalisme dalam dunia jasa konstruksi. Sudah saatnya seluruh pihak mendukung penerapan aturan ini secara adil dan menyeluruh.
Jika tertarik dengan SBU dan SKK bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!

