Mengapa SBU Jadi Syarat

Mengapa SBU Jadi Syarat Wajib Perusahaan Jasa Konstruksi?

Dalam dunia konstruksi, legalitas adalah segalanya. Tak cukup hanya punya badan hukum dan tenaga kerja andal—perusahaan jasa konstruksi juga wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tapi mengapa SBU jadi syarat utama yang tidak bisa ditawar?

Apa Itu SBU?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU membuktikan bahwa suatu perusahaan memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk menjalankan pekerjaan jasa konstruksi secara profesional, legal, dan sesuai klasifikasi yang ditentukan.

Alasan Mengapa SBU jadi syarat untuk Dimiliki oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

  1. Syarat Ikut Tender Proyek Pemerintah dan Swasta
    • Pemerintah mewajibkan semua peserta lelang proyek konstruksi untuk memiliki SBU yang sesuai klasifikasi pekerjaan. Tanpa SBU, perusahaan tidak bisa ikut tender.
  2. Penilaian Kualifikasi dan Kapasitas
    • SBU memuat informasi tentang kualifikasi perusahaan: klasifikasi pekerjaan, bidang usaha, dan subbidang. Ini menjadi tolak ukur apakah perusahaan mampu mengerjakan suatu proyek.
  3. Legalitas Resmi di Mata Negara
    • SBU adalah bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi dan keberadaan perusahaan jasa konstruksi. Tanpa SBU, kegiatan konstruksi bisa dianggap ilegal.
  4. Kepercayaan Klien
    • Klien, terutama instansi besar dan BUMN, lebih percaya pada perusahaan yang telah tersertifikasi. SBU menjadi bukti kredibilitas dan profesionalisme.
  5. Menghindari Sanksi Hukum
    • Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa SBU dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Proses Mengurus SBU

  1. Registrasi di Sistem OSS dan LPJK
  2. Pemenuhan Persyaratan Administratif dan Teknis
  3. Audit dan Verifikasi oleh LSBU
  4. Penerbitan SBU Secara Elektronik

SBU kini diterbitkan secara digital, terintegrasi dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission), sehingga lebih cepat dan transparan.

Kesimpulan

SBU bukan sekadar sertifikat, melainkan identitas legal dan teknis perusahaan konstruksi. Tanpa SBU, perusahaan akan tertinggal, tidak bisa mengikuti tender, dan rentan terkena masalah hukum. Dalam dunia konstruksi yang sangat kompetitif dan terikat regulasi, memiliki SBU bukan pilihan—melainkan keharusan.

Jika ingin mengetahui tentang SBU dan SKK lebih banyak lagi bisa kunjungi website kami!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *