Pendahuluan
Dalam dunia usaha, terutama sektor konstruksi, jasa konsultan, dan manufaktur, legalitas dan kualitas menjadi dua pilar utama dalam memenangkan kepercayaan klien dan mendapatkan proyek. Dua dokumen penting yang sering dibicarakan dalam konteks ini adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi ISO. Meski sama-sama berupa bentuk sertifikasi, keduanya memiliki fungsi, tujuan, dan cakupan yang berbeda. Artikel ini membahas perbandingan SBU dan Sertifikasi ISO, serta membantu perusahaan menentukan mana yang lebih dibutuhkan—atau apakah keduanya perlu dimiliki.
Apa Itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat legal yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). SBU:
- Wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi dan konsultan untuk mengikuti tender proyek pemerintah.
- Menunjukkan bidang dan subbidang usaha yang sah dikuasai perusahaan.
- Menjadi syarat dalam pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Berlaku sebagai izin usaha berbasis kompetensi teknis dan administrasi.
Apa Itu Sertifikasi ISO?
ISO (International Organization for Standardization) adalah standar internasional yang mengatur berbagai aspek sistem manajemen perusahaan. Beberapa ISO yang paling umum:
- ISO 9001: Manajemen mutu
- ISO 14001: Manajemen lingkungan
- ISO 45001: Keselamatan dan kesehatan kerja
- ISO 27001: Manajemen keamanan informasi
ISO bersifat sukarela, tetapi sangat berpengaruh dalam meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kredibilitas perusahaan, baik di mata mitra lokal maupun internasional.
Perbandingan SBU dan Sertifikasi ISO
| Aspek | SBU | ISO |
|---|---|---|
| Tujuan | Legalitas & klasifikasi usaha | Standarisasi sistem manajemen |
| Diterbitkan oleh | LSBU & LPJK | Badan sertifikasi ISO (nasional/internasional) |
| Sifat | Wajib untuk sektor konstruksi tertentu | Sukarela, tapi sangat direkomendasikan |
| Fokus | Kompetensi usaha & bidang layanan | Kualitas proses, manajemen, dan kepuasan pelanggan |
| Pengaruh terhadap tender | Wajib untuk ikut tender pemerintah | Meningkatkan nilai kompetitif di tender swasta/internasional |
| Masa berlaku | Biasanya 3 tahun, dengan perpanjangan | Biasanya 3 tahun, dengan audit tahunan |
Mana yang Dibutuhkan Perusahaan Anda?
- Perusahaan Jasa Konstruksi & Konsultan Teknik:
SBU wajib dimiliki. Sertifikasi ISO 9001 atau ISO 45001 sangat disarankan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan kerja di proyek. - Perusahaan Manufaktur / Industri Lain:
ISO jauh lebih relevan, terutama ISO 9001 (mutu), ISO 14001 (lingkungan), atau ISO 27001 (keamanan data). SBU biasanya tidak diperlukan kecuali ikut proyek konstruksi. - Startup atau UKM yang Menyasar Pasar B2B atau Ekspor:
ISO membantu membangun kepercayaan dan profesionalisme. Jika terlibat dalam proyek pemerintah, maka periksa apakah SBU juga diperlukan.
Kesimpulan
SBU dan ISO bukanlah dua hal yang bisa saling menggantikan. SBU adalah izin legal berbasis regulasi pemerintah, sementara ISO adalah standar manajemen mutu yang bersifat internasional dan sukarela. Perusahaan yang ingin beroperasi secara sah dan bersaing secara profesional sebaiknya mempertimbangkan keduanya, tergantung pada bidang usaha dan target pasar mereka.
Jika anda tertarik dengan SBU dan SKK bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!

