Perbedaan SKK dan SBU

Perbedaan SKK dan SBU Beserta Hubungannya

Ketahui Perbedaan SKK dan SBU serta Hubungan Keduanya!

Dalam dunia konstruksi, terdapat dua istilah penting yang sering digunakan, yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Kedua sertifikat ini memiliki peran penting dalam menunjukkan kompetensi dan kemampuan di bidang konstruksi. ini dia Perbedaan SKK dan SBU

1. Definisi Kedua Sertifikat 

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan standar di bidang konstruksi. SKK ini dikeluarkan oleh Instansi Sertifikat Kementerian KUPR berdasarkan surat edaran No. 02/SE/M/2021/SE/M/2020. Umumnya, SKK dimiliki oleh konselor, kontraktor, Penanggung Jawab dari Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), Penanggung Jawab dari Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab dari Badan Usaha (PJBU). Masa berlaku SKK adalah 5 tahun sejak diberikan.

Sementara itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, perpanjangan SBU harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. SBU adalah sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah badan usaha telah memenuhi standar kesesuaian dan layak untuk beroperasi di bidang konstruksi. SBU ini memiliki beberapa jenis, yaitu SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Spesialis. 

2. Persyaratan untuk Mendapatkan SKK dan SBU

Dalam memperoleh SKK dan SBU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Untuk SBU:

  • Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan
  • SKK Tenaga Ahli
  • Ijazah, NPWP, dan KTP
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Akta pendirian serta perubahan terakhir dari Menteri Kehakiman

Sedangkan untuk SKK, persyaratannya lebih kompleks dan meliputi dua aspek, yaitu:

1. Berkas (dokumen), seperti:

  • KTP
  • NPWP
  • Foto
  • Ijazah yang sudah dilegalisir
  • Referensi kerja

2. Pengalaman dan pendidikan, seperti:

  • Jenjang 1: SD 0 pengalaman, non pendidikan 2 tahun pengalaman
  • Jenjang 2: SMK 0 pengalaman, SD 2 tahun, SMA 1 tahun
  • Jenjang 3: D1/SMK 0 pengalaman, SMA 4 tahun, SD 5 tahun, SMK 3 tahun pengalaman
  • Jenjang 4: D2 0 pengalaman, D1/SMK 2 tahun, SMK 4 tahun, SMA 6 tahun pengalaman
  • Jenjang 5: D3 0 tahun pengalaman, D2 4 tahun, D1/SMK plus 8 tahun, SMK 10 tahun, SMA 12 tahun pengalaman
  • Jenjang 6: S1/S1 Terapan D4 0 pengalaman, D3 4 tahun, D2 8 tahun, D1 12 tahun pengalaman
  • Jenjang 7: S1/S1 Terapan/D4 Terapan 2 tahun pengalaman, S1/S1 Terapan / D4 Terapan yang mengikuti pelatihan 0 pengalaman, pendidikan profesi 0 tahun pengalaman
  • Jenjang 8: S1/S1 Terapan D4 Terapan 12 tahun, Sertifikat Pendidikan Profesi 10 tahun, Magister/Magister Terapan, S2/S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1, 0 pengalaman
  • Jenjang 9: S1/S1 Terapan, D4 Terapan 12 tahun pengalaman, sertifikat profesi 0 pengalaman, S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan 8 tahun pengalaman, Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis dengan 0 pengalaman.

Kesimpulan

Jadi, SKK dan SBU memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal dasar hukum, tujuan, dan persyaratan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih yang tepat untuk kebutuhan Anda.

Kunjungi PT.DNA Mitra Teknik dan juga klik disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *