Sanksi Bagi Badan Usaha Konstruksi yang Tidak Memiliki SBU

Sanksi Bagi Badan Usaha Konstruksi yang Tidak Memiliki SBU

Dalam dunia konstruksi, SBU (Sertifikat Badan Usaha) menjadi bukti sah bahwa suatu perusahaan terdaftar dan diakui secara legal untuk menjalankan proyek tertentu. Tanpa SBU, sanksi bagi badan usaha konstruksi tidak hanya kehilangan kesempatan bisnis, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius.


Apa Itu SBU?

SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat ini mengukur kompetensi badan usaha dalam kategori pekerjaan, klasifikasi biaya, dan pengalaman teknis. Keberadaannya menjadi syarat legal untuk mengikuti tender dan mengikuti proyek pemerintah maupun swasta berskala besar.


Peraturan & Kewajiban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 29/2000, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi wajib memiliki SBU sesuai jenis pekerjaan dan klasifikasi nilai proyek. Kategori ini meliputi pekerjaan sipil, arsitektural, listrik, mekanikal, dan lainnya.


Sanksi bagi yang Tidak Memiliki SBU

Berikut beberapa konsekuensi yang menanti bagi badan usaha konstruksi yang beroperasi tanpa SBU:

1. Tidak Bisa Mengikuti Tender Proyek

Tanpa SBU, badan usaha dilarang mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta—khususnya proyek yang bersifat nasional, strategis, atau menggunakan dana publik.

2. Penolakan atau Pembatalan Kontrak

Jika SBU tidak dimiliki atau kadaluarsa, badan usaha dapat diblokir dari sistem LPJK dan kontrak kerja sama dengan klien bisa langsung dibatalkan.

3. Pidana Administratif

LPJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin usaha jika terbukti melakukan kegiatan konstruksi tanpa SBU resmi.

4. Kerugian Reputasi

Tanpa dokumen legalitas, kepercayaan klien dan mitra menjadi turun drastis. Badan usaha bisa kehilangan peluang kerja sama jangka panjang dan sulit mendapatkan rekomendasi profesional.

5. Tanggung Jawab Hukum atas Kegagalan Proyek

Ketika terjadi kerusakan, kecelakaan, atau sengketa bangunan—usaha tanpa SBU dapat dikejar ganti rugi atau dianggap lalai karena tidak memenuhi persyaratan legal.


Mengapa SBU Penting untuk Dipenuhi?

  • Legalitas: Memastikan badan usaha diakui secara hukum untuk tiap jenis pekerjaan konstruksi.
  • Kredibilitas: Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kemampuan teknis, finansial, dan pengalaman.
  • Akses Proyek: SBU adalah syarat mutlak untuk memasuki tender dan proyek besar.
  • Perlindungan Hukum: Menekan risiko litigasi dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah Mudah Mengurus SBU

Untuk memperoleh atau memperbarui SBU:

  1. Siapkan portofolio dan bukti pengalaman pelaksanaan proyek
  2. Daftarkan usaha di portal LPJK online
  3. Sesuaikan klasifikasi pekerjaan dan nilai proyek
  4. Ikuti verifikasi dokumen dan audit oleh LPJK
  5. Dapatkan sertifikat dan perpanjang sesuai periode yang ditentukan

Kesimpulan

SBU bukan sekadar formalitas—ia adalah identitas legal dan kompetensi badan usaha konstruksi. Beroperasi tanpa SBU bisa menutup peluang besar dan membawa risiko hukum serius. Pastikan usaha konstruksi kamu berbasis legalitas penuh dan siap bersaing di berbagai skala proyek.


🔍 Butuh bantuan pengurusan SBU cepat dan legal?
Tim kami siap memandu dari proses verifikasi hingga penerbitan resmi.
📞 Konsultasi gratis tersedia hari ini!

Contact Form Demo (#3)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *