1. Apa Itu SBU-KK?
SBU-KK Sebagai Bukti Kapasitas, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi dan Klasifikasi Kemampuan (SBU-KK) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kompetensi dan kelayakan sebuah perusahaan konstruksi. Pemerintah mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi memiliki SBU-KK agar bisa menjalankan proyek secara legal dan profesional.
SBU-KK berfungsi layaknya “ijazah profesional” bagi perusahaan konstruksi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan teknis, tenaga ahli, dan pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjakan.
2. Dasar Hukum dan Regulasi SBU-KK
Kewajiban memiliki SBU-KK berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hanya badan usaha bersertifikat yang boleh mengerjakan proyek konstruksi, baik proyek pemerintah maupun swasta.
3. Fungsi dan Manfaat SBU-KK
SBU-KK bukan sekadar syarat administratif, tetapi bukti nyata bahwa perusahaan kamu berkompeten dan berpengalaman di bidang konstruksi. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
- Menjamin kepercayaan klien. Klien akan lebih percaya pada perusahaan yang sudah tersertifikasi resmi.
- Meningkatkan peluang proyek. Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan SBU-KK sebagai dokumen wajib untuk tender.
- Menunjukkan kapasitas kerja. Klasifikasi kemampuan dalam SBU-KK menggambarkan seberapa besar proyek yang bisa ditangani perusahaan.
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas. Dengan SBU-KK, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap standar mutu dan keselamatan kerja.
4. Proses dan Persyaratan Mengurus SBU-KK
Perusahaan bisa mengurus SBU-KK melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pendaftaran online di sistem LPJK (melalui OSS).
- Verifikasi administrasi terhadap dokumen legalitas perusahaan, seperti NIB, akta, dan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
- Penilaian kinerja dan pengalaman proyek.
- Penerbitan sertifikat SBU-KK jika perusahaan memenuhi seluruh kriteria.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli dan peralatan yang memadai untuk menjalankan proyek konstruksi dengan aman dan berkualitas.
5. Risiko Usaha Tanpa SBU-KK
Menjalankan usaha konstruksi tanpa SBU-KK bisa menimbulkan konsekuensi serius. Pemerintah dapat memberikan:
- Sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin,
- Larangan mengikuti tender proyek, dan
- Penurunan reputasi di mata klien maupun mitra bisnis.
Selain itu, perusahaan tanpa sertifikat resmi juga berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum bila terjadi sengketa proyek atau kecelakaan kerja.
6. Kesimpulan
SBU-KK Sebagai Bukti Kapasitas, SBU-KK berperan penting sebagai tolok ukur profesionalitas dan keandalan perusahaan konstruksi. Sertifikat ini bukan hanya bukti kelayakan, tetapi juga simbol kepercayaan, kredibilitas, dan tanggung jawab hukum.
Jika kamu ingin membangun bisnis konstruksi yang berkelanjutan dan diakui secara nasional, pastikan perusahaanmu sudah memiliki SBU-KK. Dengan begitu, setiap proyek yang kamu jalankan akan aman, legal, dan punya nilai lebih di mata klien maupun pemerintah.
Anda dapat Menghubungi kami jika anda puas dengan layanan kami

