Pendahuluan
Dalam dunia jasa konstruksi, kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat mutlak untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Namun, tidak semua SBU itu sama. Dua jenis yang paling umum adalah SBU Konstruksi dan SBU Konsultan. Meski sama-sama sertifikat legalitas usaha, keduanya memiliki fungsi, klasifikasi, dan ruang lingkup yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara keduanya agar pelaku usaha tidak salah arah saat mengurus legalitas perusahaannya.
1. Definisi dan Ruang Lingkup
- SBU Konstruksi
Merupakan sertifikat untuk badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi secara langsung di lapangan, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, saluran air, dan lain-lain. Umumnya dikeluarkan untuk kontraktor atau pelaksana proyek. - SBU Konsultan
Diperuntukkan bagi badan usaha yang memberikan jasa konsultansi di bidang konstruksi, seperti perencanaan teknis, studi kelayakan, desain arsitektur, pengawasan proyek, dan manajemen konstruksi. Badan usaha ini tidak melaksanakan pembangunan secara langsung, tetapi memberikan keahlian profesional sebagai penunjang proyek.
2. Jenis Kegiatan Usaha
| Aspek | SBU Konstruksi | SBU Konsultan |
|---|---|---|
| Kegiatan Utama | Pelaksanaan fisik konstruksi | Perencanaan & pengawasan proyek |
| Contoh Pekerjaan | Membangun jembatan, gedung, dll | Desain struktur, studi dampak, dll |
| Klasifikasi Umum | Pekerjaan Sipil, Arsitektur, MEP | Perencanaan, Pengawasan, Manajemen |
3. Lembaga Sertifikasi dan Proses Pengurusan
Kedua jenis SBU diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Perbedaan utamanya terletak pada:
- Jenis klasifikasi dan sub-klasifikasi yang diajukan
- Persyaratan tenaga kerja bersertifikat (SKK) yang relevan
- Dokumen pendukung seperti portofolio proyek sebelumnya
4. Peran dalam Proyek
- Perusahaan SBU Konstruksi biasanya menjadi pelaksana utama dalam proyek (main contractor atau sub-kontraktor).
- Perusahaan SBU Konsultan terlibat pada tahap awal dan pengawasan proyek, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, atau manajemen konstruksi.
5. Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Mengurus SBU Konsultan untuk usaha pelaksanaan konstruksi, atau sebaliknya.
- Tidak menyesuaikan klasifikasi dengan bidang pekerjaan yang ditargetkan.
- Mengabaikan syarat tenaga kerja bersertifikat (SKK) sesuai sub-klasifikasi yang dipilih.
Penutup
Memahami perbedaan antara SBU Konstruksi dan SBU Konsultan sangat penting agar badan usaha bisa menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum. Pemilihan jenis SBU yang tepat tidak hanya berpengaruh pada kelancaran perizinan, tetapi juga menentukan peluang Anda untuk ikut serta dalam berbagai proyek konstruksi baik dari sektor pemerintah maupun swasta.
Jika tertarik dengan website ini bisa klik link disini!

